Tata Tertib Guru SD Negeri 4 Cirahab
SD NEGERI 4 CIRAHAB KEC. LUMBIR -KAB. BANYUMAS
TATA TERTIB GURU
- Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran selesai / jam dinas (sesuai peraturan) selesai
- Menandatangani Daftar Hadir (Jam Datang dan Jam Pulang)
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah sebelumnya apabila berhalangan hadir.
- Tidak meninggalkan sekolah tanpa seijin Kepala Sekolah.
- Bertanggungjawab atas ketertiban di sekolah, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran.
- Ikut mengawasi dan memelihara inventaris sekolah.
- Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program sekolah.
- Mengetahui, mematuhi, dan melaksa tata tertib dan Peraturan Sekolah.
Tags : Tata Tertib Guru
SDN 4 CIRAHAB
KI HAJAR DEWANTARA
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )
- : SD Negeri 4 Cirahab
- : 13 Februari 1980
- : Cirahab Rt03/04 Kec. Lumbir
- : sdn4cirahab@gmail.com
- : 087878789224
Posting Komentar