Jadwal PTM (Pembelajaran Tatap Muka) SDN 4 Cirahab
Assalamualaikum wr wb
pengumuman
Sekolah yang sudah berada pada zona level 1-3 telah diberikan izin oleh pemerintah untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tyang sudah ditentukan . PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas ini tentunya berbeda dengan seperti biasanya, dimana sekolah harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan dan penyebaran pandemi Covid-19 di sekolah.
Dalam proses pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan: memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, PTM (Pembelajaran Tatap Muka) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 4 (empat) dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) kegiatan pembelajaran dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
- Kantin belum diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang;
- Siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan dan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol;
- Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas;
- Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan maksimal 3 (tiga) jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit;
- Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin;
- Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 50% (lima puluh persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap;
- Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama 5 (lima) hari;
- Bagi siswa yang terpapar COVID-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat;
- Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat;
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
- Setiap siswa wajib mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan memakai masker
- Menggunakan pakaian seragam sesuai hari dan jadwal pelajaran
walaikumsalam wr wb
Tags : Pengumuman
SDN 4 CIRAHAB
KI HAJAR DEWANTARA
- " Ing ngarso sang Tulodo " ( Di depan memberi Contoh )
- " Ing Madyo Mangun Karso " ( Di tengah Memberi Bimbingan )
- " Tut Wuri Handayani " (Di belakang Memberi Dorongan )
- : SD Negeri 4 Cirahab
- : 13 Februari 1980
- : Cirahab Rt03/04 Kec. Lumbir
- : sdn4cirahab@gmail.com
- : 087878789224
Posting Komentar